ADSENSE

Monday 2 April 2012

Transformasi Pemikiran Politik Islam Klasik teori Kekhilafahan Dari Ghazali Ke Ibnu Taimiyyah

TRANSFORMASI PEMIKIRAN POLITIK ISLAM KLASIK TEORI KEKHILAFAHAN DARI GHAZALI KE IBNU TAIMIYYAH
A. Pengantar
            Al-Ghazali  dan Ibnu Taimiyyah merupakan mujaddid  besar pada  jamannya.  Sejarah  telah  mencatat  disamping   sebagai pemikir  besar keduanya, juga melaksanakan jihad  tidak  hanya fikir,  tetapi  juga  melaksanakan  jihad  fisik  dengan  ikut melawan  serangan  dari kalangan kafirin yang  pada  saat  itu mengancam keberadaan masyarakat Islam.
            Al-Ghazali  pada zamanya dikenal dengan Hujjatul  Islam, yang  memberikan  pembelaan dengan dalil  yang  kuat  terhadap serangan-serangan pemikiran untuk merendahkan Islam. Kemampuan yang  cemerlang untuk menguraikan dan menyusun dalil  (hujjah) yang sangat tajam dan jitu menjadikan Ghazali menjadi  ilmuwan yang terkemuka.[1]
            Demikian  pula  Ibnu  Taimiyyah,  meskipun  hari-harinya banyak dihabiskan di penjara seperti kata-katanya: "Kalau  aku dipenjara aku bisa menyepi bersama Alloh, kalau aku diasingkan maka aku berhasil mengadakan perjalanan, dan kalau aku dibunuh aku berhasil mencapai syahadah".[2]

B. Kekhilafahan Dalam Sejarah Islam
            Kekhilafahan  dalam sejarah diawali dengan  terbentuk-nya lembaga  pemerintahan yang mengatur  perikehidupan  masyarakat setelah  nabi  Muhammad wafat.  Lembaga  kekhilafahan  sendiri pernah   disinyalir  oleh  nabi  dalam  ungkapan  hadis   yang diriwayatkan  oleh Imam Ahmad, yang memberikan  rincian  sifat kekhilafahan, dari khilafah yang seperti jaman nabi  (khilafah 'ala minhajil nubuwah), khilafah Yang Menggigit, Khilafah Yang Sombong, Khilafah seperti jaman nabi.[3]
            Sedangkan   jika   mau   merujuk   lebih   dalam   lagi, kekhilafahan bukan berangkat dari setelah jaman nabi Muhammad, bahkan lebih awal lagi ketika Adam dijadikan sebagai  khalifah di  muka bumi. Akan tetapi istilah kekhilafahan  dalam  bentuk pemerintahan berawal dari khilafah Rasyidin. Khilafah Rasyidin sendiri  berjalan dalam rentang waktu 29 tahun. Khalifah  yang menjalankan roda pemerintahan, dari Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar bin   Khattab,   Utsman  bin  Affan,  Ali  bin   Abu   Thalib. Kekhilafahan  Rasyidin memegang dan  menjalankan  pemerintahan tetap di Madinah. Periode kekhilafahan pada rentang waktu  ini mendapat  sorotan  dan  pujian  yang  sangat  mendalam   dalam sejarah, sehingga kekhalifahan ini mendapat gelar  Ar-Rasyidin (yang  lurus). Bahkan pola pemerintahan inilah  yang  kemudian menjadi  referensi utama pemikiran politik  Islam.[4]
             Kelurusan dari  periode  ini terutama karena tabiat para  khalifah  yang memegang  pemerintahan dengan bijaksana. Prinsip  pemerintahan Islam  seperti  keadilan, persamaan,  bai'ah,  musyawarah  dan Quraisybenar-benar   dijalankan   dengan   memadai.   Khilafah Rasyidin  inilah  dalam batasan hadis yang  diriwayatkan  Imam Ahmad dikenal dengan Khilafah 'ala Minhajil Nubuwah[5] dan dalam batasan  lain Ibnu Khaldun juga memberikan pujian.
            Kekhilafahan   yang   kedua  --diawali   ketika   dengan terjadinya  huru-hara-- lahir dengan bentuk dan  formula  yang baru.  Pendiri kekhilafahan sendiri adalah Mu'awiyyah bin  Abi Sofyan,  kemenakan dari Utsman bin Affan.  Mu'awiyyah  sendiri sebelumnya  menjadi Gubernur di Damaskus  selama  kepemimpinan khalifah  Utsman,  sehingga ketika Utsman  wafat  maka  posisi Mu'awiyyah sebagai gubernur terancam, maka terjadilah  manuver untuk menggoyang kepemimpinan Khalifah Ali bin Abu Thalib. Kematian Ali bin Abi Thalib memungkinkan Mu'wiyyah untuk menampilkan diri, apalagi dengan terbunuhnya anak Ali --Husein bin  Ali-- dalam perang di padang Karbala,  menjadikan  posisi Mu'awiyyah semakin kuat.
            Hal  pertama  yang dilakukan  oleh  khalifah  Mu'awiyyah adalah  melakukan perpindahan pusat pemerintahan dari  Madinah ke  Damaskus. Hal yang juga tak kalah  pentingnya,  Mu'awiyyah melakukan adopsi sistem pemerintahan dari Romawi maupun Persia untuk   mendukung   pemerintahannya.   Jika   dalam    masalah pengangkatan  pemimpin, dilakukan oleh Majlis Syuro yang  akan memilih dari beberapa orang yang telah ditunjuk oleh  khalifah sebelumnya, Muawiyyah memperkenalkan pemaknaan baru. Pemaknaan penunjukkan  ini  dilakukan langsung  oleh  Mu'awiyyah  kepada putranya,  dan  Majlis  Syuro  dibuat  untuk  melegalisasikan.
            Sehingga  pada masa pemerintahan Mu'awiyyah lebih  menampilkanpemerintahan  dinasti  dibandingkan  dengan  khalifah.  Bai'ah sebagai  sarana  penerimaan  kepada  Khalifah  juga  dilakukan revisi,  di  mana bai'ah dilakukan oleh Ahlul hal  wa  al-aqdi yang   ditunjuk  oleh  Mu'awiyyah  sendiri   untuk   membai'ah putranya, tidak harus secara langsung rakyat membai'ah.  Dalam batasan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, masa  kekhilafahan Ummayah dikenal dengan periode kekhilafahan yang sombong. Sehingga dalam masa pemerintahan kekhalifahan kedua ini, sejarah  menyebutnya  dengan  Kekhilafahan  Ummayah  (Keluarga Ummayah).  Masa  kekhalifahan  Ummayah  berjalan  cukup  lama, sekitar  90 tahun. Hal yang cukup monumental  selama  khilafah Ummayah  adalah dalam hal perluasan wilayah dari Asia  Selatan sampai  Spanyol,  mulai  diperkenalkannya  sistem  mata  uang, penggajian  pegawai,  diperkenalkannya  Qadhi  (hakim  khusus) sebagai  bidang yang tersendiri yang tidak di  bawah   kendali langsung khalifah. Meskipun demikian kekhilafahan Ummayah  akhirnya  runtuh digantikan oleh kekhilafahan Abbasiyah.
            Ada beberapa hal  yang menyebabkan kemerosotan kekhilafahan Ummayah:
1. Pola suksesi yang bersifat senioritas, dan tidak jelas.  Di mana   pada  akhirnya  menyebabkan  persaingan  di   antara keluarga istana.
2. Latar  belakang  berdirinya Ummayah adalah  latar  belakang konflik
3. Luas  wilayah  Ummayah yang  menyebabkan  persaingan  antar wilayah
4. Lemahnya  pemerintahan Ummayah karena moral  khalifah  yang suka bermewah-mewah, dan tidak mendapat dukungan ulama.
5. Munculnya kekuatan baru dari keturunan Abbas bin Munthalib, yang mendapat dukungan dari golongan Syi'ah dan Mawali yang dikecewakan oleh Ummayah.[6]
            Setelah  runtuhnya kekhalifahan Ummayah  diganti  dengan kekhalifahan  Abbasiyyah.  Kekhalifahan  Abbasiyyah  didirikan oleh Abdullah bin Saffah ibnu Muhammad ibnu Ali ibnu  Abdullah bin   Abbas.   Pemerintahan   khilafah   Abbasiyah   merupakan kekhilafahan  yang paling lama mencapai 588 tahun.  Sehubungan dengan  kompleks  dan  beragamnya  kekhilafahan  Ummaya,  para muarikh membagi kekhilafahan Ummayah dalam 3 periode:
1. Periode Pertama (750 M-847) disebut dengan pengaruh Persia
2. Periode Kedua (847 M-945 M) disebut dengan pengaruh Turki I
3. Periode  Ketiga  (945  M-1005 M)  disebut  dengan  pengaruh Persia kedua
4. Periode  Keempat  (1005 M-1194M)  disebut  dengan  pengaruh Turki kedua
5. Periode  Kelima  (1194 M-1258 M) disebut  masa  bebas  dari pengaruh[7]
            Abdullah  bin Saffah dalam membangun  kekhilafahan  yang pertama kali adalah dengan memindahkan pusat pemerintahan dari Damaskus ke Baghdad. Khalifah Abasiyyah juga melestarikan pola pemerintahan  dan  suksesi pemerintah-an  seperti  kekhilafahan Ummayah, demikian pula dengan melakukan perlebaran  kekuasaan.
            Khilafah  Abbasiyyah juga memperkenalkan depater-men baru  yang dikenal  dengan  Wazir. Wazir  berfungsi  sebagai  koordinator kelembagaan  antar departemen, dan wazir yang  pertama  adalah Khalid bin Barmak (orang Persia). Hal  yang  menarik dalam kekhilafahan  Abbasiyah  adalah interprestasi tentang khalifah sebagai : Innama anaa  sulthaan Alloh fi ardhlihi (Sesungguhnya saya adalah kekuasaan Tuhan di bumi-Nya).   Di   mana   membuka   terminologi   baru,   bahwa kekhalifahan  bukanlah  sebagai pengganti nabi,  bukan  mandat dari manusia tetapi merupakan mandat dari Alloh.
            Penafsiran baru ini dilakukan semasa khalifah al-Makmun. Ternyata Abbasiyyah yang sangat luas tersebut  mengalami proses   sejarah   berikutnya,   yakni   dengan    kemunduran-kemundurannya bahkan sampai jatuhnya kekhilafahan  Abbasiyyah. Hal-hal yang menyebabkan keruntuhan itu sendiri antara lain:
1. Luasnya  kekuasaan Abbasiyyah, sementara  tidak  ter-jadinya kontrol dan komunikasi yang memadai.
2. Profesionalisme  militer, yang  menyebabkan     ke-tergantungan khalifah pada militer yang sangat tinggi.
3. Tentara  bayaran, sebagai tentara profesional  meng-habiskan pembiayaan negara.
            Sedangkan  menurut  Abu Hasan An-Nadwy  secara  spesifik menguraikan keruntuhan kekhilafahan Islam karena beberapa hal:
1. Penyerahkan  kepemimpinan  secara  acak,  yang  menyebabkan persoalan kepemimpinan tidak diserahkan kepada ahlinya.
2. Jauhnya semangat agama dalam gelanggang politik
3. Sifat  jahilnya para penguasa, dengan  suka  bermewah-mewah dan  berfoya-foya.  Masalah ini terekam dalam  tulisan  Al-Ashfahani dalam Al-Aghani dan Al-Jahidh dalam Khayawan.
4. Para  Penguasa  tidak memberikan contoh yang  baik  tentang Islam
5. Kurangnya  perhatian pada ilmu praktek yang bermanfaat,  di mana lebih menfokuskan pada kajian-kajian metafisika.
6. Timbulnya bid'ah dan kesesatan.[8]
            Setelah  keruntuhan  3  kekhilafahan  besar,  sebenar-nya masih    terdapat  beberapa kekhilafahan  yang  tersebar  dari Mongol  sampai Mesir bahkan kekhilafahan di  Spanyol  (Ummayah II).   Dan  Kekhilafahan  yang  mencapai  abad  ke-19   adalah kekhilafahan Turki Utsmani.

C. Legitimasi Kekhilafahan: Sejarah Atau Nash
            Persoalan  bentuk  kekhilafahan  (kepemimpinan)  menjadi salah  satu  persoalan  yang tak pernah  tuntas.  Akan  tetapi tentang  posisi kepemimpinan sebagai bagian dari  kekhilafahan sendiri, dalam setiap mazhab baik Sunni, Syiah dan Sunni tidak ada  perbedaan.  Di  mana  kekhilafahan  yang  merujuk  kepada kekhilafahan  kenabian yang berusaha mewujudkan kemakmuran  di dunia  dan akherat. Mengenai masalah ini Ibnu Hazm  memberikan komentar;  semua  penganut mazhab  Ahlusunnah,  Murji'ah,  dan Khawarij sepakat tentang kewajiban mendirikan imamah dan  umat wajib  mematuhi imam yang adil, yaitu yang menengakkan  hukum-hukum  Alloh  dan menerapkan syariat  yang  dibawa  Rasululloh dengan sebaik-baiknya. Berbeda dengan madzab di atas, kelompok al-Najdat  (pecahan dari Khawarij), mengata-kan bahwa,  "rakyat tidak wajib mematuhi imam, kewajiban mereka hanya melaksanakan hak".  Kelompok  ini menjadi batal  kesepakatannya  disebabkan bertentangan  dengan  perintah dalam  Qur'an:  "Patuhlah  pada Alloh dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu".[9]
            Sedangkan  persoalan  yang mengemuka  bukan  kepada  ada tidaknya kekhalifahan tetapi tentang spesifikasi  kekhilafahan itu  sendiri: 1) Apakah boleh ada dua khalifah  ataukah  harus satu khalifah dalam satu waktu 2) Persyaratan suku Quraisy  3) Kemestian  bersihnya seorang khalifah dari perbuatan  dosa  4) Apakah khalifah mesti dari keturunan Quraisy ataukah  bolehkah dari keturunan lain.[10]
            Jumhur ulama telah sepakat tentang kemestian adanya imam untuk    menegakkan   persatun   dan   mengatur    ma-syarakat, mengusahakan  berlakunya hudud, mengumpul-kan zakat dari  orang kaya dan mendistribusikannya pada orang miskin, mempertahankan batas-batas   wilayah,  menyelesai-kan  perkara   dengan   cara mengangkat  hakim, menyatukan pendapat, melaksanakan  syari'at dan  menciptakan  negara  yang penuh  dengan  keberkatan  yang dianjurkan Islam.
            Untuk  terciptanya sebuah kekhilafahan tersebut,  jumhur ulama  telah menetapkan empat syarat bagi seseorang yang  akan diangkat menjadi khalifah;
1. Suku Quraisy
Dasar ini diambil dari hadis yang diriwayatkan Bukhari  dan Muslim:
"Dalam  masalah ini (kepemimpinan) manusia selalu  menuruti suku  Quraisy, yang Muslim mengikuti yang Muslim, dan  yang kafir mengikuti yang kafir pula."
Sedangkan al-Bukhari meriwayatkan dari Mu'awiyyah bahwa  ia mendengar nabi bersabda:
"Masalah  ini (kekhalifahan) selalu berada di  tangan  suku Quraisy. Siapapun yang menentangnya, wajahnya akan ditampar oleh Alloh, selama suku Quraisy melaksanakan ajaran Islam."
     Sehingga  dalam  perspektif sejarah,  pemimpin  yang  tidak mempunyai  nasab  dari  Quraisy  tidak  menggunakan   gelar kekhalifahan tetapi dengan nisbah sultan.[11]
2. Adanya Bai'at
Pengangkatan   khalifah  ialah  adanya   pembai'atan   yang dilakukan  oleh  ahlul hall wa al-aqdi (wakil  rakyat).  Di mana  dapat dilakukan dengan kepatuhan  dan  ke-sukarelaan, khilafah Ummayah juga menerapkan bai'ah akan tetapi  bai'ah yang  dilakukan karena perintah penguasa dan timbul  karena paksaan
3. Musyawarah
Proses  pemilihan  khalifah sendiri haruslah  dengan  jalan musyawarah.  Hal  ini  pernah  ditegaskan  oleh  Umar   bin Khattab,  "Barangsiapa  membai'at  seseorang  tanpa   dasar musyawarah,  maka janganlah dilakukan pembai'atan  terhadap dirinya dan terhadap orang yang membai'atnya".
4. Keadilan
Syarat  keadilan yang mencakup semua bentuk keadilan,  baik kepada  dirinya, tidak memprioritaskan keluar-ganya,  tidak mengutamakan orang yang disenangi, dan tidak  menyingkirkan orang yang dibenci. (QS. 4:135).[12]
            Persoalan yang kemudian mengemuka adalah tentang  bentuknya kekhilafahan  itu  sendiri. Dalam perspektif  sejarah,  bentuk kekhilafahan adalah bentuk pemerintahan di mana terdapat  satu khalifah  (pemimpin), dengan satu otoritas dalam wilayah  yang luas, melingkupi dan mengatasi bahasa dan bangsa.  Sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah awal Islam.
            Akan tetapi pada sisi yang lain, kekhilafahan menurut Hakim Javid Iqbal, bahwa Al-Quran tidak menentukan bentuknya  secara jelas  dan tegas bentuk cara hidup tertentu. Bahkan  sepanjang menyangkut  pelaksanaan hukum Islam, masyarakat  Muslim  bebas menciptakan model struktur konstitusional apapun yang dianggap cocok dengan situasi, selama berdasarkan prinsip musyawarah.[13]
            Sehingga  pemikiran  ini  cenderung  melihat  kekhi-lafahan adalah sebagai sebuah model untuk mencari cara pelaksanaan dan penegakkan syari'ah sebagai esensi kelembagaan negara.  Bahkan Khalid  Ibrahim  Jindan mengatakan bahwa  bentuk  kekhilafahan dalam  operasional sejarah adalah produk  fuqaha.
            Sedangkan bentuk  kekhilafahan  sendiri  pada satu  sisi  telah  menjadi jumhur ulama. Memang dalam khasanah yang lebih modern terdapat usaha  untuk  memberikan jalan tengah yang tidak  keluar  dari esensi   bentuk   khilafah  klasik,   sekaligus   juga   tidak meninggalkan   semangat   jaman,   yakni   dengan   memberikan kategorisasi tentang bentuk kekhilafahan; Kekhalifahan  Murni, Kekhalifahan Minus, dan Kekhilafah-an Plus.[14]
            Rujukan  ulama untuk menetapkan bentuk ke-khilafahan  klasik sebagai  bentuk yang otoritatif beranjak dari  pemahaman  nash Qur'an  yang telah membicarakan tentang  konsep  kekhilafahan. Meskipun  dalam  pembicaraan nash merujuk  secara  umum  bukan khusus pemerintahan akan tetapi terdapat dalam surah An-Nur 55 yang memberikan kemungkinan ijtihad :
Alloh telah menjanjikan bagi orang-orang yang beriman  dari antara  kamu dan orang-orang yang mengerjakan kebajikan  bahwa Ia  (Alloh)  akan  menjadikan mereka khalifah  di  muka  bumi, sebagaimana  Ia  telah menjadikan  khalifah  pada  orang-orang sebelum  mereka,  dan Alloh akan memantapkan bagi  mereka  itu agama  yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan akan  ditukar sesudah kekuatan mereka itu dengan keamanan. (QS. An-Nur 55).

            Hal   mana   kemudian   diperkuat   dengan   upaya    untuk mengidentifikasi stuktur-struktur pendukung dengan  memusatkan perhatian  pada fungsi-funsi khalifah dan  syarat-syarat  yang mesti  dipenuhinya, dan upaya tersebut didasarkan pada  pesan-pesan pada ayat Quran dan rentang peristiwa sejarah Islam.[15]





[1] lihat  dalam Yusuf Qardhawy, Al-Ghazali: Antara  Pro  dan Kontra,  Surabaya, Pustaka Progresif, 1997, hal. 39.  Lihat  juga dalam  Zainal  Abidin Ahmad, Konsep Negara Bermoral  Menurut  Al-Ghazali, Jakarta, Bulan Bintang, 1979

[2]lihat  dalam Ali Gharisah, Metode  Pemikiran  Politik  Islam, Jakarta,  Gema Insani Press, 1997 dan lihat dalam Khalid  Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibnu Taimiyyah Tentang Pemerintahan Islam, Surabaya, Risalah Gusti, 1995
[3] Lihat  dalam  Husein  bin Muhsin  bin  Ali  Jabir,  Membentuk Jama'atul Muslimin, Jakarta, Gema Insani Press, 1991, hal. 89

[4] ihat  ungkapan  ini  dalam  Jusuf  Syoeb,  Sejarah  Khilafah Rasyidin, Jakarta, Bulan Bintang, 1979

[5] Lihat  dalam Husein bin Muhsin, op.cit
[6] Lihat  dalam Drs. Badri Yatim, MA, Sejarah  Peradaban  Islam: Dirasah  Islamiyah II, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 1993,  hal. 48-49

[7] Ibid. hal. 49-50

[8] lihat secara mendalam dalam Abul Hasan Ali Al-Hasany An-Nadwy, Kerugian Dunia Karena Kemunduran Islam, Surabaya, Bina Ilmu,1984, hal. 164-170

[9] lihat dalam kutipan dari Abu Zahrah Muhammad, Aliran  Politik dan Aqidah Dalam Islam, Jakarta, LOGOS, 1996, hal. 20-21

[10] lihat kembali ibid., hal. 22
[11]lihat  dalam  uraian ini dalam  Zainal  Abidin  Ahmad,  Ilmu Politik Islam Jilid 4, Jakarta, Bulan Bintang, 1979.

[12] lihat Abu Zahrah Muhammad, op.cit, hal. 88-104
[13]lihat Hakim Javid Iqbal, "Konsep Negara Dalam  Islam"  dalam Mumtaz Ahmad (ed.), Masalah-masalah Teori Politik Islam, Bandung. Mizan, 1995, hal. 57 dan 74

[14] lihat dalam Taufiq Asy-Syawi, Syura Bukan Demokrasi, Jakarta, Gema Insani Press, 1997

[15] lihat Kalid Ibrahim Jindan, op.cit. hal. 121

0 comments:

Post a Comment